Menu

SOP

STANDAR LAYANAN

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

  1. Pemohon informasi publik mengajukan permohonan kepada PPID melalui website fitur pengaduan, surat, email atau ke petugas layanan informasi publik
  2. Pemohon informasi publik mengisi formulir permohonan informasi publik dan memenuhi persyaratan : KTP (perorangan) Akta notaris/SK Organisasi (lembaga/organisasi)
  3. Petugas merigistrasi dan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik
  4. Pemohon menerima pemberitahuan dari PPID paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja
  5. Unduh formulir permohonan informasi publik

    TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN'

  6. Pemohon informasi publik mengajukan keberatan ke atasan PPID melalui website pengaduan, surat, email atau ke petugas layanan informasi publik
  7. Pemohon informasi publik mengisi formulir keberatan informasi publik dan memenuhi persyaratan : KTP (perorangan) Akta notaris/SK Organisasi (lembaga/organisasi)
  8. Pemohon menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan tertulis
  9. Jika Pemohon tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi
  10. Unduh formulir pengajuan keberatan

    Alasan Yang Dapat Digunakan Pemohon Informasi mengajukan Keberatan

    Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:

  11. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi
  12. Tidak disediakannya informasi berkala
  13. Tidak ditanggapinya permintaan informasi
  14. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  15. Tidak dipenuhinya permintaan informasi
  16. Pengenaan biaya yang tidak wajar
  17. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
  18. Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi

    Pemohon informasi publik mengajukan sengketa informasi ke Komisi informasi dengan membawa :

  19. bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik
  20. bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik
  21. bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik
  22. bukti jawaban keberatan dari Badan Publik
  23. identitas KTP (perorangan) Akta notaris/SK Organisasi (lembaga/organisasi)
  24. Waktu Pelayanan

        Senin - Kamis     

       08.00 – 15.00

         Jumat

         07.30 - 13.00      

    BIAYA

    Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi Menyediakan Informasi publik secara gratis ( tidak di pungut biaya ) sedangkan untuk penggandaan dan perekaman , pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan informasi sendiri di sekitar gedung Badan Publik (PPID) setempat

    DOWNLOAD DISINI :

1. Formulir Permohonan Informasi Publilk

2. Formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohoan Informasi Publik

3. Pelayanan Permohonan Informasi Publik

4. Uji Konsekuensi Informasi Publik

5. Pengajuan Keberatan Pelayanan Informasi Desa

6. Fasilitasi Sengketa Informasi Publik