Karang Taruna sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang beranggotakan para pemuda desa juga sangat dibutuhkan perannya dalam pembangunan desa khususnya dibidang sosial. Apalagi Karang Taruna sudah diakui keberadaannya dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Karang Taruna sebagai organisasi sosial kemasyarakatan mempunyai peran sangat penting dalam masyarakat yang merupakan pilar kekuatan di dalam pembangunan baik didesa.
Beberapa waktu lalu diadakan pembinaan Karang Taruna di Desa Tegal Kertha oleh Sekretaris Karang Taruna Kota Denpasar dan Petugas Sosal Kecamatan Denpasar Barat
02 Maret 2026
02 Maret 2026