Menu

PEMBINAAN DESA LAYAK ANAK OLEH TIM KOTA LAYAK ANAK DENPASAR

  • Selasa, 07 Februari 2023
  • 657x Dilihat

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , tujuan perlindungan anak adalah untuk menJamm terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup , tumbuh , berkembang , dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan , serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi , demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas , berakhlak mulia, dan sejahtera. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , tujuan perlindungan anak adalah untuk menJamm terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup , tumbuh , berkembang , dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan , serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi , demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas , berakhlak mulia, dan sejahtera.