Tegal Kertha - hari ini (27/10/2025) mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Denpasar, Perbekel/Kepala Desa, Sekdes, hadiri pula dari PMO (Project Management Officer) dan BA (Business Assistan) selaku pendamping dari Kementerian Koperasi, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kota Denpasar Bapak I Kadek Agus Mahardika, Pendamping Lokal Desa (PLD), Pimpinan dan Anggota BPD, Pengawas KDMP, serta Pengurus KDMP.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 08 Tertanggal 01 Oktober 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus Untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, dan Surat Pemberitahuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Denpasar Nomor 400.10/1198/DPMD Tanggal 13 Oktober 2025 Perihal Pendampingan dan Pembinaan Percepatan Musyawarah Desa Khusus, sebelum menyelenggarakan Musdesus Pemerintah Desa Tegal Kertha selenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Musdesus KDMP.
Agenda Rapat Koordinasi Persiapan Musdesus KDMP Tegal Kertha adalah sebagai berikut;
Sambutan Pengantar disampaikan oleh Perbekel yang menyatakan bahwa akan mendukung pelaksanaan Musdesus namun hal demikian perlu diberikan penjelasan lebih lanjut dari DPMD, TPP, dan Pendamping Koperasi.
Pembahasan Proposal Bisnis telah disusun oleh pengurus Koperasi dan disampaikan terdapat 2 gerai utama Koperasi yakni; 1) Jasa Foto Copy dan Percetakan, dan 2) Penjualan Gas LPG. Kemudian dari DPMD menyatakan bahwa Musdesus ini mengacu pada Surat Pemberitahuan DPMD
Lalu dari TAPM memberikan penjelasan tentang kronologis dari Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Lalu Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 10 tentang Mekanisme Persetujuan Dari Kepala Desa Dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, kemudian SE Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Musdesus Untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Kopdes Merah Putih (KDMP), dan terakhir dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih.
Mekanisme untuk mengoperasikan KDMP disampaikan dari Business Assistant (BA) lalu dilanjutkan Diskusi tanya jawab kemudian diakhiri dengan komitmen Perbekel/Kepala Desa bersama BPD untuk segera melaksanakan MUSDESUS.
02 Maret 2026
02 Maret 2026