Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD_ menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Pemerintah Desa Tegal Kertha telah memasang baliho transparansi APB Desa Th 2022 di beberapa titik jalan agar masyarakat tahu penggunaan dana dimaksud
02 Maret 2026
02 Maret 2026